PROSEDUR PENYUSUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH: EVALUASI TERHADAP PERATURAN MENTERI NEGARA PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR 8/M.PPN/11/2007 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RKP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Tujuan negara yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial merupakan cita-cita bersama yang  harus diwujudkan. Pewujudan cita-cita bernegara tersebut dilakukan melalui perencanaan pembangunan yang komperensif dan integratif. Perencanaan pembangunan yang mampu  menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antardaerah, antarruang, antarwaktu, antarfungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah. Perencanaan pembangunan yang mampu  sinergi dengan penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasannya.

Sehubungan dengan hal tersebut, telah disusun Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. Berdasarkan Undang-Undang tersebut, dalam rangka mencapai tujuan bernegara, disusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (25 Tahun), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (5 Tahun), dan Rencana Pembangunan Jangka Pendek (1 Tahun) baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, penyusunan rencana pembangunan tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) untuk nasional, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk provinsi dan kabupaten/kota.

Penulis: Reghi Perdana, SH, LL.M

Subjek : rencana kerja pemerintah - Peraturan Menteri PPN Nomor 8/M.PPN/11/2007 - RKP - reghi perdana -

Penulis :
Download