BATAS KONSTITUTIONAL KEKUASAAN EKSEKUTIF PRESIDEN (CONSTITUTIONAL LIMITS OF THE PRESIDENTIAL EXECUTIVE POWER)

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Indonesia idealnya memberikan kekuasaan yang luas bagi presiden untuk melaksakan tugas eksekutifnya. Kekuasaan yang luas tersebut hanya dapat dibatasi oleh kekuasaan lain dengan alasan konstitusional.

Tulisan ini bermaksud untuk mendalami dua konsep besar dalam hukum tata negara yaitu hak prerogatif dan prinsip separation of powers sebagai batasan konstitusional kekuasaan eksekutif presiden. Alat analisis yang digunakan antara lain adalah pendekatan sejarah, teori konstitusi dan praktek yang berlaku di negara lain yaitu Amerika Serikat, New Zealand dan Canada.

Hasil analisis menunjukkan bahwa hak prerogatif berbeda dengan hak eksekutif presiden. Hak prerogatif memberikan ruang yang luas kepada presiden untuk menggunakan kekuasaannya untuk mengisi ruang yang belum diatur dalam konstitusi sepanjang untuk menjalankan tugas eksekutifnya. Batasan hak prerogatif adalah penggunaannya yang dibatasi pada keadaan darurat sampai dengan lembaga legislatif dapat mengaturnya dalam perundangundangan. Sedangkan prinsip separation of powers mendalilkan dua penafsiran yaitu formalis dan fungsionalis. Pandangan formalis mendasarkan dirinya pada unitary power doctrine yang melarang segala bentuk intervensi cabang kekuasaan lain terhadap kekuasaan eksekutif, sedangkan pendekatan fungsionalis beranggapan bahwa batasan kekuasaan eksekutif dimungkinkan selama tidak berdampak secara mendasar kepada presiden untuk menjalankan kekuasaan eksekutifnya.

 

Sumber artikel : Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 12 No. 03 –Oktober 2015, hlm267 - 276

Subjek : Kekuasaan Eksekutif Presiden - Jurnal Legislasi Indonesia - presidensial -

Penulis : Hendra Wahanu Prabandani, S.H., LL.M.
Download