PEMBANGUNAN HUKUM BERBASIS KEARIFAN LOKAL

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Indonesia adalah negara yang becorak multi etnik, agama, ras dan golongan. Sesanti Bhinneka Tunggal Ika secara de facto mencerminkan kemajemukan budaya bangsa dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wilayah negara yang membentang luas dari Sabang sampai Merauke selain memiliki sumber daya alam (natural recsources) juga mempunyai sumber daya budaya (cultural resources) yang beraneka ragam coraknya (I Nyoman Nurjaya, 2007).

Keragaman etnik yang ada di Indonesia sudah tentu mengandung dimensi multibudaya (multikultural). Masyarakat multikultural adalah masyarakat yang memiliki kelompok etnik yang berbeda dalam kebudayaan, bahasa, nilai, adat istiadat dan tata kelakuan yang diakui sebagai jalan positif untuk menciptakan toleransi dalam sebuah komunitas (Alo Liliweri, 2009). Masyarakat yang terdiri dari berbagai suku bangsa atau masyarakat yang berbhineka juga didefinisikan sebagai masyarakat majemuk, masyarakat plural atau pluralistik.

Paradigma pluralisme pada awalnya digunakan untuk melakukan counter terhadap teori-teori tradisional mengenai kedaulatan negara. Hal ini karena teori-teori tradisional tersebut tidak atau kurang memertimbangkan adanya bermacam-macam hak, kepentingan dan perkembangan dari aneka warna kelompok atau golongan di dalam negara (Soerjono Soekanto, 2010).

Sumber artikel: Majalah Perencana Bappenas Edisi 01/Tahun XVII/2011, halaman 29-33

Subjek : Pembangunan Hukum - Majalah Perencanaan Bappenas - kearifan lokal -

Penulis : Hendra Wahanu Prabandani, S.H., LL.M.
Download