MOMENTUM PERBAIKAN TATA KELOLA PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL PASCA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 2017 TENTANG SINKRONISASI PROSES PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PEMBANGUNAN NASIONAL

  • view : 1 | ARTIKEL | Detail

Jalan panjang perbaikan perencanaan pembangunan nasional akhirnya mulai menampakkan titik terang dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 17/2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran Nasional (PP No. 17/2017). Terlaksananya integrasi proses perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional tidak lepas dari komitmen Presiden Joko Widodo yang menginginkan agar rezim perencanaan dan penganggaran dapat menjadi satu. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Presiden dalam sidang kabinet terbatas pada tanggal 31 Januari 2017 yang hasilnya juga diberitakan di berbagai media massa. Sebagaimana telah diketahui, selama ini terdapat dua rezim besar pengaturan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional yaitu Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Dalam kesempatan tersebut, Presiden juga menekankan pemerintah harus meninggalkan proses perencanaan dan penganggaran yang bertele-tele dan mulai menerapkan proses yang berbasis teknologi informasi.

 

Dalam rangka menindaklanjuti arahan Presiden tersebut, beberapa kementerian terkait kemudian segera membahas dan memproses rancangan peraturan pemerintah yang kemudian ditetapkan menjadi PP No. 17/2017. PP No. 17/2017 selain merupakan bentuk inovasi dari sisi substansi untuk mendekatkan proses perencanaan dan penganggaran pembangunan, juga merupakan terobosan dari aspek ilmu perundang-undangan. Saat ini terdapat dua tafsir untuk memaknai Pasal 5 ayat (2) UUD Tahun 1945 menyatakan bahwa Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya. Aliran pertama menyatakan bahwa untuk membentuk peraturan pemerintah, suatu undang-undang wajib mencantumkan pasal atribusi untuk mengatur materi tertentu dengan peraturan pemerintah. Sedangkan aliran kedua menyatakan bahwa Presiden dapat menetapkan peraturan pemerintah berdasarkan kekuasaannya untuk menjalankan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya, sepanjang undang-undang yang akan dilaksanakan dengan peraturan pemerintah tersebut merupakan bagian pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang diatur dalam undang-undang, Presiden dapat membentuk peraturan pemerintah. Dalam hal ini, PP No. 17/2017 merupakan bentuk tafsir yang kedua, dikarenakan peraturan pemerintah tersebut lahir tanpa adanya norma atribusi dari undang-undang tertentu.

 

Oleh: Hendra Wahanu Prabandani

Artikel ini terlebih dahulu dipublikasi di Majalan Kabar Bappenas -  Edisi 1/2017

Subjek : tata kelola - perencanaan pembangunan nasional - PERATURAN PEMERINTAH NO. 17 TAHUN 2017 -

Penulis : Hendra Wahanu Prabandani, S.H., LL.M.
Download