PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR 11 TAHUN 2014
tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)