Detail
Jenis
Peraturan Menteri
|
Singkatan Jenis
Permen
|
Nomor
10
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
16 Oktober 2014
|
Tanggal Diundangkan
17 Oktober 2014
|
Sumber
BN 2014 (1616): 6 HLM
|
Status
BERLAKU |
Keterangan Status
DIUBAH dengan
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Chang |
T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Terunduh
931 kali
|
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 10 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund
Subjek
LEMBAGA WALI AMANAT
DANA PERWAKILAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA
ICCTF
PEMBENTUKAN
PERUBAHAN
English Version belum tersedia.