Detail
Jenis
Peraturan Menteri
|
Singkatan Jenis
Permen
|
Nomor
7
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
14 Juli 2014
|
Tanggal Diundangkan
18 Juli 2014
|
Sumber
BN 2014 (1011): 13 HLM
|
Status
TIDAK BERLAKU |
Keterangan Status
DICABUT dengan
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan di Kementerian PPN/Bappenas |
T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Terunduh
954 kali
|
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Subjek
PEDOMAN PENYUSUNAN
PERATURAN
PERUNDANG-UNDANGAN
KEPUTUSAN
BAPPENAS
English Version belum tersedia.