26 JANI 2024

Jakarta, 26 Januari 2024 — Pada hari Jumat, 26 Januari 2024, telah berlangsung Rapat Sosialisasi Proses Harmonisasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Tahun 2024. Acara ini diadakan di Hotel Oria Jakarta dengan dihadiri oleh Plt. Kepala Biro Hukum, Bapak Ari Prasetyo, Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Dr. Alpius Sarumaha, serta Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Fiskal, dan Pengendalian Aset, Bapak Trikawan Jati Iswono. Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan dari berbagai unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas.

Dalam sambutan dan pemaparannya, Bapak Ari Prasetyo menekankan pentingnya dasar kewenangan pembentukan peraturan yang merujuk pada Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2018. Beliau juga menyampaikan realisasi penyusunan Peraturan Menteri pada tahun 2023, di mana dari 27 usulan, 12 usulan masuk dalam Daftar Rencana Penyusunan Peraturan Menteri (DRPPM) dan 9 usulan ditetapkan. Selain itu, Bapak Ari Prasetyo membahas tahapan penyusunan Peraturan Perundang-Undangan (PUU) tentang perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan pengundangan. Dalam konteks praktik perencanaan, ia menggarisbawahi perlunya penyelarasan yang lebih baik dengan realisasi yang lebih rendah, penentuan target yang optimal, dan ketaatan terhadap komitmen capaian.

Pemaparan dilanjutkan oleh Plt. Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan, Bapak Dr. Alpius Sarumaha, yang membahas tata cara pembentukan perundang-undangan. Ia menyoroti pentingnya mekanisme usulan Permen Menteri sebelum anggaran tahun berikutnya, melibatkan koordinasi dengan unit kerja. Beliau juga menjelaskan unsur wajib Peraturan Perundang Undangan (PUU) dan tahapan pembentukannya, termasuk keterlibatan stakeholder seperti perancang Peraturan Perundang Undangan (PUU), peneliti, tenaga ahli, analis hukum, dan masyarakat.

Bapak Trikawan Jati Iswono, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Fiskal, dan Pengendalian Aset, membahas implementasi Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021. Beliau menggarisbawahi bahwa persetujuan Presiden diperlukan untuk RPermen/RPerka yang memiliki dampak luas, bersifat strategis, atau lintas sektor. Mekanisme permohonan persetujuan presiden melibatkan harmonisasi dan rekomendasi dari Sekretariat Kabinet. Dokumen lampiran permohonan termasuk surat selesai proses harmonisasi dan naskah penjelasan urgensi.

Rapat ini menyoroti kebutuhan akan harmonisasi dan perencanaan yang matang dalam penyusunan Permen PPN. Selain itu, pembicaraan mengenai keterlibatan masyarakat, penggunaan teknologi dalam pengundangan yaitu e-pengundangan, dan persetujuan langsung presiden untuk Permen strategis menjadi fokus utama. Rapat ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan kualitas penyusunan peraturan, mengoptimalkan proses legislasi internal, serta lebih melibatkan masyarakat dalam pengambilan kebijakan.