21 MAR 2019

Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas telah menyelenggarakan acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Pedoman Tata Kerja dan Penyusunan Standar Dokumen Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP) yang bertempat di Jakarta, pada hari Kamis pagi tanggal 21 Maret 2019. Acara tersebut dimaksudkan untuk penelaahan terhadap ruang lingkup tugas PjPHP/PPHP, hubungan kerja antara PjPHP/PPHP dengan PA/KPA, PPK, ULP, dan Penyedia Barang/Jasa, serta penyiapan standar dokumen, kertas kerja dan Berita Acara yang harus disiapkan oleh PjPHP/PPHP.

FGD dilaksanakan dengan tujuan agar semua pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa dapat mengetahui perubahan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang mengatur mengenai prosedur, tata kerja dan hubungan PjPHP/PPHP dengan unit-unit pelaksanaan pengadaan yang lain. Lebih jauh lagi acara ini ditujukan untuk menyiapkan dokumen atau kertas kerja yang akan digunakan oleh PPK dan PjPHP/PPHP. Sehubungan dengan hal tersebut masing-masing peserta FGD diharapkan untuk menjadi peserta aktif dengan memberikan masukan, sehingga hasil dari FGD dapat dirumuskan dan diformulasikan menjadi pedoman tata kelola pelaksanaan tugas PjPHP/PPHP. Pedoman ini diharapkan dapat ditetapkan oleh Bapak Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas selaku KPA dan akan menjadi dokumen standar dan dapat dijadikan acuan pelaksanaan tugas PjPHP/PPHP.

Acara dibuka oleh Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas Ibu Rita Erawati sekaligus menyampaikan paparan pertama, Dalam paparannya, Kepala Biro Hukum menyampaikan bahwa dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah memuat perubahan yang sangat mendasar terhadap pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama perubahan kedudukan “penerima” menjadi “pemeriksa” pada Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PjPHP/PPHP). Perubahan penting lainnya adalah dihapusnya persyaratan, PjPHP/PPHP harus memahami isi kontrak dan memiliki kualifikasi teknis dan persyaratan tersebut disederhanakan menjadi memiliki pengalaman dibidang pengadaan dan memahami administrasi proses pengadaan. Hal ini memberi penegasan bahwa saat ini ruang lingkup pekerjaan PjPHP/PPHP yang semula memeriksa dan menerima teknis substansi pekerjaan menjadi hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administratif pekerjaan.

Selanjutnya, pemaparan kedua disampaikan oleh Bapak Ir. Fadli Arif, DESS, selaku Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP). Beliau menyampaikan bahwa inti dari Perpres  No. 16 Tahun 2018 adalah menempatkan pelaku pengadaan sesuai dengan porsinya dan untuk mencari orang yang tepat untuk mengisi posisi sebagai pelaku pengadaan. Perubahan mendasar yang dilakukan yaitu PjPHP/PPHP saat ini hanya memeriksa dan yang menerima hasil pekerjaan adalah PPK. Hal ini mengakibatkan tugas dari yang semula substansi bergeser menjadi hal yang administratif sehingga persyaratannya pun berubah dan untuk menjadi PjPHP/PPHP tidak memerlukan persyaratan mengetahui hal yang bersifat substansi.

Beberapa butir penting yang menjadi kesepakatan FGD pada kesempatan ini adalah :

  1. Ruang lingkup tugas PjPHP/PPHP yang semula adalah “Penerima” pekerjaan yang memiliki konsekuensi bahwa PjPHP/PPHP harus memahami substansi pekerjaan dan melakukan pengecekan kesesuaian hasil pekerjaan dengan yang tercantum dalam kontrak, saat ini bergeser menjadi “Pemeriksa” dokumen administrasi pekerjaan yang berdampak pada pekerjaan yang akan dilakukan oleh PjPHP/PPHP hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi proses pengadaan barang/jasa.
  2. Dokumen yang diperiksa oleh PjPHP/PPHP dokumen program/penganggaran, surat penetapan PPK, dokumen perencanaan pengadaan, RUP/SIRUP, dokumen persiapan pengadaan, dokumen pemilihan Penyedia, dokumen Kontrak dan perubahannya serta pengendaliannya, dokumen serah terima hasil pekerjaan.
  3. Penerimaan barang/jasa hasil pekerjaan saat ini menjadi tanggungjawab PPK, namun demikian PPK dalam melakukan pemeriksanaan hasil pekerjaan dapat dibantu oleh Konsultan Pengawas, Tim Ahli atau Tim Teknis. Sehingga Berita Acara Serah Terima Barang/Jasa (BAST) harus ditandatangani oleh PPK dan Penyedia serta Konsultan Pengawas, Tim Ahli atau Tim Teknis dalam hal PPK memerlukan bantuan tenaga tersebut dalam melakukan pemeriksaan pekerjaan.
  4. PjPHP/PPHP akan mulai melakukan pemeriksaan administrasi dokumen pengadaan barang/jasa setelah PPK menyerahkan pekerjaan yang telah selesai 100% kepada PA/KPA.

Berdasarkan hasil FGD ini Biro Hukum akan menyusun Pedoman Tata Kerja Pelaksanaan Tugas PjPHP/PPHP disertai dengan format dokumen dan Berita Acara yang dibutuhkan dalam pelaksanaan Tugas PjPHP/PPHP. Pedoman ini diharapkan dapat ditetapkan menjadi pedoman yang akan diacu sebagai bagian dari proses pengadaan barang/jasa di Kementerian PPN/Bappenas.