27 APR 2020

Hari Rabu, tanggal 22 April 2020, Biro Hukum menyelenggarakan Rapat Pendahuluan Penerapan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas yang dilakukan secara virtual. Rapat pendahuluan ini dilaksanakan dalam upaya percepatan penerapan tanda tangan elektronik untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem kerja pegawai Kementerian PPN/Bappenas. Mengingat Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 1 Tahun 2020 tentang  Implementasi Integrated Digital Workspace dan Smart Office di Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2020, dipandang perlu untuk menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik pada arsip kedinasan, baik internal maupun eksternal, serta pengabsahan salinan dokumen hukum yang dikeluarkan Kementerian PPN/Bappenas. Pelaksanaan pertemuan ini juga dimaksudkan untuk upaya pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.

Dalam pertemuan virtual tersebut, hadir sebagai narasumber, Bapak Sandhi Prasetiawan, selaku Kepala Seksi Pelayanan Sertifikasi Elektronik dari Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) dengan didampingi oleh Bapak Rahmad Ananda dari Seksi Pelayanan Sertfikasi Elektronik. Turut hadir dalam pertemuan ini, Bapak Randy R. Wrihatnolo, selaku Kepala Pusat Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bapak Rohmad Supriyadi selaku Kepala Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana, Kementerian PPN/Bappenas, serta dihadiri staf dari beberapa unit kerja di lingkungan Sekretariat Kementerian PPN/Sekretariat Utama Bappenas.

Rapat dibuka oleh Ibu RR. Rita Erawati, selaku Kepala Biro Hukum, dengan menyampaikan urgensi diterapkannya Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik di Kementerian PPN/Bappenas. Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini ialah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Narasumber Bapak Sandhi Prasetyawan kemudian memaparkan mekanisme penggunaan Sertifikat Elektronik dan Tanda Tangan Elektronik (Digital Signature) secara umum dalam sistem elektronik. Sejak berlakunya, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tanda tangan elektronik atau tanda tangan digital mulai dikenal. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 sebagaimana diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, diatur tanda tangan elektronik terdiri dari dua jenis, yaitu tanda tangan tersertifikasi dan tanda tangan yang tidak tersertifikasi. Tanda tangan yang tidak tersertifikasi antara lain scan tanda tangan, QRCode, dan Barcode, sedangkan tanda tangan yang tersertifikasi ialah tanda tangan yang menggunakan mekanisme kriptografi/persandian, dan diterbitkan oleh BSSN dalam suatu sertifikat elektronik. Tanda tangan yang tersertifikasi inilah yang memenuhi syarat tanda tangan digital yang sah berdasarkan undang-undang. Namun demikian, Barcode dan QRCode boleh tetap digunakan sebagai teknologi tambahan sebagai perlindungan fisik dokumen saat printout.

Hingga saat ini, sebanyak hampir 230 institusi telah menggunakan tanda tangan elektronik, dan lebih dari 250 sistem yang terintegrasi dengan sistem BSrE. Ada beberapa isu pada aspek keamanan yang sering terjadi pada dokumen elektronik, antara lain tanda tangan elektronik sangat rentan terhadap modifikasi; sulit membedakan dokumen asli dengan palsu (secara visual); kepemilikan dokumen elektronik dapat diubah; dan waktu pembuatan dokumen.

Secara hukum, tanda tangan yang dilakukan secara elektronik (tersertifikasi) memiliki dampak yang sama sebagaimana halnya tanda tangan konvensional. Sebab dilihat dari aspek identitas, tanda tangan elektronik dapat dibuktikan identitas penandatangannya. Dilihat dari aspek keamanan, dokumen yang sudah ditandatangani secara elektronik akan terlindungi kontennya. Pada setiap tanda tangan elektronik, terdapat informasi sebagai berikut:

  1. Identitas penandatangan (ID Digital) berdasarkan KTP elektronik;
  2. Waktu saat penandatanganan dokumen, dengan menggunakan waktu yang terpusat pada BSSN; serta
  3. Nilai tanda tangan berupa kode matematis yang unik yang didapat secara sistem dengan menggunakan algoritma fungsi hash.

Dengan kemajuan teknologi yang ada saat ini, keaslian suatu tanda tangan elektonik pada suatu dokumen dapat diverifikasi dengan mudah. Pada masing-masing tanda tangan elektronik yang diterbitkan, akan diberikan masing-masing sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik adalah file berukuran kecil (paling besar 6 KB) berisikan ID digital dengan ekstensi file berupa .p12, .pem, .crt, ataupun .pll. File sertifikat elektronik ini dapat disimpan di berbagai perangkatelektonik (laptop/handphone) ataupun disisipkan pada sistem yang ada. Sertifikat elektronik yang sah berlaku untuk selama 2 (dua) tahun sejak diterbitkan, dan dapat diperbaharui untuk alasan keamanan.

Verifikasi keaslian tanda tangan elektronik dapat menggunakan tiga aplikasi sebagai berikut: adobe pdf; aplikasi stand alone seperti “Panter” yang dikembangkan oleh BSrE; atau dengan menggunakan sistem yang terintegrasi, yakni aplikasi yang tersambung dengan sistem yang ada pada masing-masing instansi. Selain itu, BSrE mengembangkan aplikasi VeryDS yang dapat memverifikasi keaslian suatu dokumen, hanya dengan sentuhan jari di ponsel. Aplikasi ini dapat diunduh secara bebas oleh masyarakat umum.

Penerapan tanda tangan elektronik tampaknya sudah menjadi kebutuhan yang mendesak, baik dalam dunia bisnis maupun di lingkup pemerintahan, tak terkecuali di Kementerian PPN/Bappenas. Terlebih lagi dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, dimana kontak fisik sangat dibatasi dan kontak secara elektronik menjadi satu-satunya cara yang paling aman. Oleh karena itu, guna menindaklanjuti pertemuan pendahuluan ini, Biro Hukum akan melakukan analisis kebutuhan sebagai langkah awal. Ke depan, semoga penerapan tanda tangan elektronik di Kementerian PPN/Bappenas dapat segera terealisasi.