21 AGU 2019

Bertempat di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu pagi pukul 09.30 WIB (21/8/2019), Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan acara Diskusi Aspek Hukum Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas untuk membahas risiko hukum persaingan usaha dalam pengadaan barang/jasa (tender). Diskusi dihadiri oleh Perwakilan dari Inspektorat Bidang Administrasi Umum, Direktorat Kerjasama Pemerintah Swasta dan Rancang Bangun, Biro Umum, Pokja ULP, PPK Satker DM II, PPK Satker DM V, dan seluruh staf pegawai Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

Dalam sambutannya, Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas Ibu Rita Erawati mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada para peserta yang telah menghadiri dan mengikuti diskusi. Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan diskusi ini, yaitu meningkatkan pemahaman tentang risiko hukum persaingan usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di Lingkungan Kementerian PPN/Bappenas sehingga terhindar dari persaingan usaha tidak sehat atau menghambat persaingan usaha.

Ibu Novi Nurviani, SH, MH, Kepala Subbagian Data dan Informasi Hukum, menyampaikan bahwa Tender dalam Hukum Persaingan Usaha diatur dalam Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa “Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

“Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 merupakan pasal yang bersifat rule of reason, yakni bahwa suatu tindakan memerlukan pembuktian dalam menentukan telah terjadinya pelanggaran terhadap persaingan usaha yang sehat”, tambah Ibu Novi.

Persekongkolan dalam tender adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam rangka memenangkan peserta tender tertentu. Persekongkolan dalam tender dapat dibedakan dalam 3 jenis, yaitu:

  1. Persekongkolan Horizontal (antar pelaku usaha)
  2. Persekongkolan Vertikal (antara pelaku usaha dan pemilik/pemberi pekerjaan/panitia tender)
  3. Persekongkolan Gabungan/Horizontal-Vertikal (antar semua pihak yang terlibat dalam tender) 

Terhadap pelanggaran Pasal 22 dapat dikenakan hukuman pidana pokok sebagaimana diatur dalam pasal 48 UU No. 5 Tahun 1999 berupa Pidana denda Rp 5 Miliar s.d. Rp 25 Miliar atau pidana kurungan pengganti denda paling lama 5 bulan.

Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan terhadap pelanggaran Pasal 22, yakni berupa:

  • Pencabutan izin usaha; atau
  • Larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran UU 5/1999 untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris minimum 2 tahun, maksimum 5 tahun; atau
  • Penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain

Terhadap persekongkolan dalam tender yang melibatkan pegawai atau pejabat pemerintah (PNS atau yang diperbantukan pada BUMN, BUMD atau swasta), maka untuk menegakkan hukum persaingan, KPPU memberikan rekomendasi pada atasan pejabat bersangkutan atau kepada Kejaksaan, maupun KPK untuk mengambil tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Diskusi “Aspek Hukum Persaingan Usaha dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” ditutup dengan sesi tanya jawab (diskusi) dengan peserta yang hadir.