18 JUN 2019

Kementerian PPN/Bappenas memprioritaskan Pembangunan Rendah Karbon dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 sebagai salah satu basis utama pembangunan Indonesia di masa datang. Indonesia perlu melaksanakan pembangunan yang tidak hanya memperhatikan peningkatan pertumbuhan ekonomi, namun juga perlu mempertimbangkan dan memperhitungkan dengan benar aspek daya dukung dan daya tampung sumberdaya alam dan lingkungan, termasuk tingkat emisi gas rumah kaca yang ditimbulkan.

Kementerian PPN/Bappenas memandang perencanaan Pembangunan Rendah Karbon ini harus segera disinergikan dengan seluruh pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah. Untuk itu, Kementerian PPN/Bappenas berinisiasi untuk melakukan inklusi dan pendampingan perencanaan pembangunan rendah karbon secara intensif dengan Pemerintah Daerah.

Pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian PPN/Bappenas dengan Provinsi Papua Barat tentang Pembangunan Rendah Karbon, pada tanggal 18 Juni 2019, Menteri PPN/Kepala Bappenas menyampaikan “Provinsi Papua dan Papua Barat didorong untuk menjadi bagian dari pilot kerjasama implementasi pembangunan rendah karbon, bersama dengan beberapa provinsi lainnya, mengingat kedua provinsi ini telah menunjukkan komitmen yang tinggi dalam hal pelaksanaan dan pelaporan Rencana Aksi Daerah penurunan emisi Gas Rumah Kaca (RAD GRK) berikut kaji ulangnya. Tentu saja upaya ini sangat penting dan menjadi landasan yang sangat baik bagi pelaksanaan pembangunan yang berbasis rendah karbon”.

Harapannya, setelah dilakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman ini, memberikan manfaat bagi kita semua, dan diharapkan partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah untuk pembangunan rendah karbon di Indonesia.