12 MEI 2023

Jakarta (12/05) - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) bersama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Sekretariat Kabinet telah melaksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 pada Rabu (10/05) di Hotel Oria Menteng, Jakarta Pusat.

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga pemerintah, antara lain Bapak Wahyudi Putra selaku Ketua Tim Pokja Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Ibu Riny Octriyani dan Bapak Bayu Rahardian Firdausya selaku Anggota Tim Pokja Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Bapak Alex Oktavianus, Direktur Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Perencanaan Pembangunan, Bapak Afwandi, Perencana Ahli Madya, Subdirektorat Evaluasi dan Pengendalian Penyusunan Rencana Pembangunan, Bapak Hendra Wahanu Prabandani, Koordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan serta seluruh Staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

Turut hadir secara daring, Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Ibu RR. Rita Erawati, Sekretariat Kabinet, Bapak Ronald Sofyan, Kepala Bidang Perencanaan Pembangunan, Moneter dan Fiskal pada Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha Deputi bidang Perekonomian, Bapak Trikawan Jati Iswono dan Perwakilan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, Kementerian PPN/Bappenas selaku penyusun rancangan RPJMN telah menyelenggarakan koordinasi yang melibatkan pihak internal dan eksternal serta melakukan pendalaman materi, baik dari aspek substansi maupun hukum dalam muatan Rancangan Peraturan Menteri ini.  Hal ini merupakan bagian dari optimalisasi persiapan yang dilakukan oleh Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka mewujudkan penyusunan rencana jangka menengah yang matang, akuntabel, dan berkesinambungan.

Terdapat beberapa perhatian utama yang menjadi fokus dari rapat harmonisasi ini seperti sistematika, substansi, dan legal teknis dalam Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Di samping itu, rapat menegaskan bahwa RPermen ini sebenarnya memiliki preseden atau pola yang telah ada sebelumnya, seperti RPJMN 2020-2024 yang digunakan sebagai acuan untuk menyediakan pedoman bagi tim penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan para pihak lain yang memiliki kepentingan dalam melaksanakan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).