02 MAR 2023

Padang (28/2) – Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan rangkaian rapat Perumusan Substansi Rancangan Peraturan Presiden tentang Reformasi Sistem Perlindungan Sosial pada 27-28 Februari 2023 di Hotel Novotel Bukittinggi. Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas Ibu RR. Rita Erawati serta dihadiri oleh Bapak Roberia, Direktur Harmoniasi Peraturan Perundang-undangan I, Kementerian Hukum dan HAM, Bapak Dinar Dana Kharisma perwakilan dari Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat (PKPM) Kementerian PPN/Bappenas Staf serta seluruh Pejabat dan Staf Biro Hukum.

Agenda pembahasan rapat diantaranya beberapa isu yang berkembang pada proses pembahasan Rperpres terkait dengan data perlindungan sosial, yaitu Kedudukan perlindungan sosial, Pengaturan Rancangan Peraturan Presiden dengan atau tanpa materi Regsosek serta pembahasan mengenai materi pengaturan Regsosek (Registrasi Sosial Ekonomi) dalam RPerpres.

Tindak lanjut dari rangkaian rapat ini adalah arahan dari Bapak Roberia yaitu, RPerpres mengatur kebijakan makro, RPerpres memperkuat pengaturan tentang integrasi data dan hubungan dengan Satu Data Indonesia (SDI) serta jalan tengah mengenai keterkaitan dengan Undang-undang Kesejahteraan Sosiaal dan Undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional sedangkan arahan dari Kepala biro Hukum, Ibu RR Rita Erawati yaitu meraphkan drafting Rperpres dengan supervisi Tim Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM dan meminta arahan selanjutnya dari Bapak Roberia.