03 FEB 2023

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib memiliki tiga nilai yang terdiri dari kualifikasi, kompetensi, dan kinerja. Untuk mengatur mengenai kinerja ASN, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan regulasi ini, penilaian tidak hanya dilakukan dari atasan kepada bawahan tetapi bawahan juga menilai perilaku atasannya.

Berangkat dengan dasar regulasi tersebut, Kementerian PPN/Bappenas melalui Biro Umum menyelenggarakan Konsinyering Penilaian Kinerja Individu 360 Derajat di Lingkungan Biro Umum gelombang dua pada 30 Januari – 2 Februari di Hotel Aston Imperium Purwokerto.  Acara ini dihadiri oleh Bapak Oktorika selaku Kepala Biro Umum Kementerian PPN/Bappenas,Bapak Nugroho Ananto selaku Konsultan dari Sinergi Pakarya Sejahtera serta seluruh Staf Biro Umum dan Perwakilan dari beberapa unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas.

Acara dibuka dengan Arahan dan Pembukaan oleh Kepala Biro Umum, Bapak Oktorika. Beliau menyampaikan beberapa hal diantaranya tujuan dari penilaian kerja 360 derajat yaitu pengembangan kapasitas individu, penetapan tunjangan (pay for performance), penetapan kesesuaian minat pekerjaaan (job engagement), pelaksanaan monitoring seracat kontinu terhadap konsistensi kinerja individu maupun kinerja unit kerja dan harapan dari kegiatan ini yaitu database penilaian kerja individdu dan pemetaan potensi individu, meningkatnya kera sama tim di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dan seluruh pegawai dapat memberikan penilaian objektif sesuai dengan ketentuan.

Memasuki sesi inti dari kegiatan, Bapak Nugroho Ananto selaku Konsultan dari Sinergi Pakarya Sejahtera memaparkan mengenai manajemen SDM berbasis kekuatan (potensi) individu diantaranya pemetaan potensi individu ( talents mapping), pemahaman talenta/potensi diri sebagai kekuatan diri, manajemen talenta berbasis pada kekuatan diri, peta bakat individu dan pemetaan kekuatan individu.

Setelah paparan dari  Bapak Nugroho Ananto, acara dilanjutkan dengan pengisian talents mapping (pengisian survey mode tertutup) oleh peserta konsinyering, pembacaan hasil pengisian talents mapping, penjelasan penilaian kinerja individu 360 derajat setelah hasil pengisian dan penilaian kinerja individu terhadap atasan, bawahan dan mitra kerja. Sistem penilaian perilaku kerja 360 derajat, nilai berbobot 60 persen dan 40 persen berasal dari nilai perilaku. Namun, bagi instansi yang belum menerapkan sistem penilaian 360 derajat, maka SKP memiliki bobot 70 persen dan perilaku kerja sebesar 30 persen. Aspek perilaku yang dinilai dari penilaian 360 Derajat ini adalah orientasi pelayanan, kepemimpinan, kerja sama, komitmen, dan inisiatif kerja. Pada akhir acara Bapak Nugroho memberikan motivasi kepada peserta konsinyering yaitu untuk selalu ingat dan menerapkan 4E yaitu Enjoy (menikmati), Easy (mudah), Excelence (hasil yang memuaskan) dan Earn (menghasilkan).