18 JANI 2023

Bogor (18/01) - Guna merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) tentang tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Lingkup Kementerian PPN/Bappenas Kementerian PPN/Bappenas melalui Biro Hukum menyelenggarakan Rapat Lanjutan Harmonisasi RPermen pada Selasa (17/01) di Hotel Ibis Style Bogor Raya.

Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari rapat pleno yang telah berlangsung pada 30 Desember 2022 lalu. Rapat Harmonisasi lanjutan ini bertujuan untuk pendalaman pada pembahasan pasal demi pasal pada rancangan peraturan menteri agar selaras dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan negara menurut Undang-Undang Dasar (UUD).

Tujuan dari penyusunan RPermen tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi di Lingkup Kementerian PPN/Bappenas Kementerian PPN/Bappenas yaitu untuk meningkatkan kinerja Kementerian PPN/Bappenas dalam pelaksanaan dan pengoordinasian penyelenggaraan program dan kegiatan melalui mekanisme dekonsentrasi sehingga RPermen ini dapat dijadikan sebagai pedoman bagi Kementerian PPN/Bappenas, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam pelaksanaan dekonsentrasi.

Turut hadir dalam rapat Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas, Ibu RR. Rita Erawati, Analis Kebijakan Ahli Muda Tugas Pembantuan Kementerian Dalam Negeri, Bapak Amirullah, Tim Pokja Pembahas dari Kementerian Hukum dan HAM, Ibu Riny Octriyani beserta Tim, perwakilan dari unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas diantaranya perwakilan dari Kedeputian Bidang Pengembangan Regional, Bapak Setya Rusdianto, perwakilan dari Direktorat Pembangunan Daerah, Ibu Alen Ermanita,  serta Bapak/Ibu Koordinator, Sub Koordinator Biro Hukum dan seluruh Staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

Rapat dibuka dengan sambutan dari Kepala Biro Hukum, Ibu RR. Rita Erawati, Beliau menyampaikan mengenai implementasi pelaksanaan permen diharapkan dapat sesuai atau sejalan dengan tugas dan fungsi di Kementerian PPN/Bappenas, serta Beliau juga menambahkan semoga penyusunan RPermen ini mendapatkan masukan demi percepatan penyelesaian penyusunan RPermen sehingga dapat digunakan oleh pemerintah daerah.