02 JUL 2021

Jakarta 1/7 – Untuk menyusun Rancangan Peraturan Menteri yang sempurna baik perencanaan, pemanfaatan, penyusunan dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam kesatuan sistem, maka diperlukan perangkat Peraturan Perundang-Undangan yang dapat memberi dasar yang jelas, tegas dan menyeluruh dalam upaya pemanfaatan ruang. Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan FGD Penyusunan RPermen PPN/Kepala Bappenas tentang Tata Pengaturan. Acara ini diselenggarakan secara daring melalui Virtual Zoom Meeting  dengan menghadirkan narasumber Bapak Dr. W. Riawan Tjandra yang merupakan Dosen Fakultas Ilmu Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta

 

Acara dibuka dengan paparan pemantik diskusi yang disampaikan oleh Bapak Hendra Wahanu selaku Koordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mewakili Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas. Dalam paparannya beliau menjelaskan diantaranya banyaknya peraturan tertulis yang memiliki perbedaan perspektif antara organ-organ pemerintah dalam penyusunan Peraturan Kebijakan serta banyaknya produk hukum yang punya relevansi tetapi belum seragam dalam penyusunan prosedurnya, sehingga banyak pihak terkait yang merasa kesulitan untuk membedakan nota dinas yang sirkuler atau korespondensi. Beliau juga menambahkan belum ada Kementerian yang mempunyai Peraturan Menteri yang khusus tentang Tata Pengaturan.

 

Beliau juga menambahkan output yang diharapkan dari kajian dan pendalaman adalah Biro Hukum  Kementerian PPN/Bappenas dapat menyusun peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan ke dalam naskah pedoman. Bentuk naskah pedomannya seperti rancangan Peraturan Menteri tentang pengaturan yang mengatur baik secara formil dan materil bagaimana tata cara pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan di Kementerian PPN/Bappenas.

 

Selanjutnya Bapak Dr. W. Riawan Tjandra menyampaikan materinya dari perspektif Hukum Administrasi Negara mengenai konsepsi dasar Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan, bentuk dan ciri dari Peraturan Kebijakan, bagaimana kewenangan dan tata cara pembentukan Peraturan Kebijakan, bagaimana membentuk urgensi hirearki Peraturan Kebijakan dan mengaturnya secara eksplisit, bagaimana hubungan antara Peraturan  Kebijakan dan Kewenangan Diskresi serta bagaimana kedudukan hukum Surat Keputusan Bersama dalam Sistem Perundang-Undangan.

 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Dari hasil pemaparan dan tanya jawab dapat ditarik kesimpulan dari FGD Penyusunan RPermen PPN/Kepala Bappenas tentang Tata Pengaturan diantaranya untuk menyusun RPermen tentang Tata Pengaturan sebaiknya memahami konsepsi dasar dari Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan, karakteristik dari Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan,memahami kewenangan mengenai Perundang-Undangan dan Peraturan Kebijakan serta memahami hal-hal lain yang dibutuhkan terkait dengan Tata Pengaturan.