15 JANI 2015

Menindaklanjuti surat permohonan dari LKPP untuk memberikan masukan atas Revisi Peraturan Presiden No. 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, maka perlu dilakukan inventarisasi terhadap permasalahan dan kendala dalam pelaksanaan/implementasi Peraturan Presiden tersebut khususnya di Kementerian PPN/Bappenas.

Pada hari Kamis, 15 januari 2015, Biro Hukum Bappenas mengadakan Rapat Pembahasan untuk dapat memberikan masukan atas Rencana Perubahan Peraturan Presiden 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bertujuan untuk mendapatkan masukan dari seluruh pelaksana pengadaan di Kementerian PPN/Bappenas. Kegiatan tersebut di hadiri oleh Perwakilan Biro Hukum, Perwakilan Biro Umum, perwakilan dari ULP, PPK di Kementerian PPN/Bappenas, dan Penjabat Pengadaan di kementerian PPN/Bappenas.

Masukan dan saran dari peserta akan dirumuskan oleh Biro Hukum untuk kemudian disampaikan kepada LKPP melalui Surat Sekretaris Kementerian PPN/Sekretaris Utama Bappenas.