11 NOV 2014

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengamanatkan perencanaan penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden dilakukan dalam suatu program penyusunan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 24 dan Pasal 30. Pengusulan PP dan Perpres dari setiap Kementerian/Lembaga akan dimasukkan dalam program penyusunan PP dan Perpres tahun 2015 sehingga perlu didaftarkan kepada BPHN Kementerian Hukum dan HAM di akhir tahun 2014.

Selain itu, sehubungan dengan ditetapkan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Keputusan di Kementerian PPN/Bappenas, pada Pasal 10 amanat untuk menyusun daftar Permen PPN/Bappenas yang akan disusun di tahun 2015.

Pada hari Rabu, tanggal 5 November 2014, Biro Hukum Bappenas mengadakan Sosialisasi Penyusunan Usulan PP, Perpres, dan Permen PPN/ Bappenas untuk dibahas dan ditetapkan di tahun 2015, bertujuan untuk Inventarisasi daftar usulan PP, Perpres, dan Permen PPN/Bappenas dari Kementerian PPN/Bappenas dan mengidentifikasi Permen PPN/Bappenas yang perlu dilakukan penyesuaian/perubahan.

Dari pertemuan ini diharapkan dapat tersusun daftar usulan PP, Perpres, dan Permen PPN/Bappenas untuk ditetapkan dan dibahas di tahun 2015.