11 MEI 2021

Bekasi (7/5) – Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan rapat secara tatap muka dan juga melalui Zoom Meeting dengan agenda Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RPerpres RUNK LLAJ), dengan dihadiri oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia  pada hari Jumat (7/5), bertempat di Avenzel Hotel & Convention Bekasi.

 

Acara dihadiri oleh perwakilan dan Kementerian Hukum dan HAM melalui Zoom Meeting, Ibu Tuti Rianingrum selaku Kasubdit Harmonisasi Bidang SDM Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ibu Roosiane Indira Sari selaku Kasi Harmonisasi Bidang Prasarana Agraria dan Tata Ruang, serta beberapa staf Direktorat Harmonisasi Bidang Prasarana Agraria dan Tata Ruang.

 

Acara ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Sekretariat Negara yaitu Ibu Alinda Diyah Kurnia Sari dan Bapak Anung Kuncoro, perwakilan dari Kementerian Perhubungan, perwakilan dari Direktorat Transportasi dan Direktorat Darat dan Jalan Kementerian PPN/Bappenas, serta seluruh staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

 

Acara dibuka dengan paparan pemantik diskusi yang disampaikan oleh Bapak Hendra Wahanu selaku Koordinator Bidang Penyusunan Peraturan Perundang-undangan mewakili Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.  Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan dan penyusunan Draft Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Acara ini diharapkan menghasilkan keselarasan antara satu norma hukum dengan norma hukum lainnya agar lebih mudah untuk melakukan harmonisasi dan sinkronisasi pada tahap selanjutnya sebelum sidang pleno akhir Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RPerpres RUNK LLAJ) dengan target yaitu pengajuan Rancangan Peraturan Presiden ini kepada Presiden.

 

Rapat pembahasan RPerpres ini didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil pembahasan dan seluruh masukan dalam rapat ini menjadi catatan sebagai bahan dalam pembahasan selanjutnya.