06 MEI 2021

Bogor (29/04) – Berdasarkan amanat Presiden Republik Indonesia diantaranya mengubah sejumlah Jabatan Struktural menjadi Jabatan Fungsional (JF)  tertentu, serta dalam rangka penyederhanaan birokrasi dan peningkatan profesionalisme ASN, Kementerian PPN/Bappenas melakukan pembahasan secara intensif dengan Kementerian PAN RB yang menghasilkan rekomendasi bagi Kementerian PPN/Bapenas untuk menyesuaikan sebagian besar Jabatan Struktural ke dalam Jabatan Fungsional (JF). Setelah melakukan penyesuaian Jabatan Struktural Administrator dan Pengawas di Biro Hukum salah satunya adalah menjadi Jabatan Fungsional Analis Hukum (JFAH). Dengan adanya pelaksanaan Jabatan Fungsional Analis Hukum (JFAH) Biro Hukum merasa perlu untuk lebih mengenal lingkup dan unsur pekerjaan Jabatan Fungsional Analis Hukum (JFAH) serta tata cara penilaian angka kreditnya.


Untuk itu Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas mengadakan Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis, (29/4) di Hotel Royal Bogor. Acara yang diselenggarakan melalui Zoom Meeting ini dihadiri oleh Kepala Biro Hukum Ibu RR. Rita Erawati, Perwakilan dari Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Fungsional Analis Hukum, Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan  Staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas. Hadir sebagai Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Bapak Tongam R. Silaban selaku Kepala Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan Pusat Analis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN, Febri Sugiharto selaku Kepala Sub Bidang Sumber Daya Alam (SDA) dan Lingkungan Hidup 1 dan turut hadir melalui Zoom Meeting Ibu Dwi Agustine selaku Kepala Sub Bidang Politik, Hukum, Keamanan, dan Pemerintahan, Pusat Analis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN. 


Kegiatan FGD ini diisi dengan paparan dari Bapak Tongam R. Silaban yang memaparkan antara lain, Lingkup Unsur dan Unsur Pekerjaan Jabatan Fungsional Analis Hukum (JFAH) di Kementerian/Lembaga, Kedudukan Jabatan Fungsional Analis Hukum, Tugas dan jenjang Jabatan Fungsional Analis Hukum (JFAH), Unsur Kegiatan Jabatan Fungsional Analis Hukum (JFAH), serta mekanisme penilaian kerja Jabatan Fungsional Analis Hukum (JFAH). Selain itu melalui zoom Meeting, Ibu Dwi Agustine turut memberikan paparan secara rinci mengenai tata cara penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Analis Hukum (JFAH).


Kegiatan FGD ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bagi para Analis Hukum di Kementerian PPN/Bappenas dalam rangka mempersiapkan pengajuan dan penilaian angka kredit serta terfasilitasinya pembahasan mengenai langkah pengembangan kompetensi dan karier bagi Jabatan Fungsional Analis Hukum di Kementerian PPN/Bappenas.