09 JUN 2014

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum nasional, yang dimaksud Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) merupakan wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta mempunyai merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. 

Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas merupakan anggota JDIHN dan telah mempunyai website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang terintegrasi dengan website Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas dengan alamat http://birohukum.bappenas.go.id. Meskipun sudah memiliki website sebagai sarana untuk menyampaikan informasi hukum, standar pengelolaannya belum sepenuhnya dilaksanakan sebagaimana amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Hal-hal yang perlu dipersiapkan antara lain adalah pembentukan keanggotaan tim pembina dan tim teknis pengelola JDIH, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola JDIH, serta penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH.

Sehubungan dengan hal tersebut, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas mengadakan “Koordinasi Penyiapan Awal Kelembagaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Kementerian PPN/Bappenas” yang diselenggarakan pada hari Kamis, 5 Juni 2014, di Jakarta. Narasumber kegiatan tersebut adalah Drs. Buddy Wihardja, M.Si (Kepala Pusat Dokumentasi dan Informasi Hukum BPHN), Anita Yuliana Sibuea, SH (Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan mahkamah Agung), dan Sarno, SH (Kepala Sub Bagian Jaringan Dokumentasi Hukum Mahkamah Agung).

Hasil dari rapat tersebut telah diperoleh gambaran awal kelembagaan Jaringan Dokumentasi Hukum di Kementerian PPN/Bappenas, antara lain :

  1. Struktur Organisasi pengelolaan JDIH Bappenas yang terdiri dari : Tim Pengarah dan Tim pelaksana;
  2. Tugas dan tanggung jawab pengelolaan JDIH;
  3. Tata kelola organisasi;
  4. Konsep rencana kerja JDIH kementerian PPN/bappenas.

Pengelolaan JDIH yang sesuai dari amanat Peraturan Presiden No. 33/2012 tersebut diharapkabn dapat diimplementasikan pada Tahun 2015.

Tag : JDIH