13 APR 2021

Jakarta – Dalam rangka pembentukan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas menyelenggarakan diskusi dengan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan Indonesia (IP3I) pada Rabu, 7 April 2021 melalui Zoom Meeting. Diskusi dihadiri oleh Ketua IP3I, Wakil Bidang Kerja Sama IP3I, Bendahara IP3I, Perwakilan Biro SDM, Kepala Biro Hukum, Fungsional Peraturan Perundang-undangan, Fungsional Analis Hukum dan seluruh staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.

 

Diskusi dibuka oleh Ibu Rita Erawati selaku Kepala Biro Hukum dengan menyampaikan bahwa Biro Hukum dan Biro SDM Kementerian PPN/Bappenas akan membentuk Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas sebagai organisasi profesi. Beliau berharap agar IP3I dapat memberikan arahan dan langkah-langkah perlu ditempuh untuk mewujudkan rencana tersebut.

 

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) IP3I, Bapak Rudy Hendra Pakpahan, menyampaikan materi terkait dengan IP3I, antara lain: sejarah pembentukan IP3I, eksistensi IP3I di Kementerian/Lembaga/Daerah, kepengurusan IP3I, serta syarat dan ketentuan pembentukan IP3I di Kementerian. Adapun syarat pembentukan IP3I di Kementerian ialah terdapat jabatan fungsional perancang peraturan perundang-undangan. Tidak ada jumlah minimal yang ditentukan, namun kementerian hanya perlu melengkapi syarat administrasi berupa Berita Acara Pembentukan, yang kemudian diajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk ditetapkan oleh Ketua Umum IP3I. Penetapan berupa SK DPW yang kemudian mewajibkan anggota untuk membayar iuran anggota sebesar Rp 100.000/tahun.

 

Bapak Jefri S. Pakaya selaku Wakil Bidang Kerja Sama menambahkan pembentukan DPW perihal mekanisme dan struktur organisasi, sepenuhnya diserahkan kepada internal Kementerian PPN/Bappenas.

 

Diskusi pembentukan Ikatan Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, yang kemudian ditutup oleh Bapak Hendra Wahanu Prabandani selaku Fungsional Perancang Ahli Madya, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas.