22 OKT 2013

Menurut Undang Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Kementerian PPN/Bappenas selalu menjalin kerjasama dengan instansi baik dalam maupun luar negeri. Dalam prakteknya, bentuk perjanjian yang dibuat antara Pemerintah khususnya Kementerian PPN/Bappenas dan organisasi internasional tidak mempunyai bentuk baku. Berbagai bentuk perjanjian tersebut perlu direviu agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Berkaitan dengan hal tersebut, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas mengadakan “Bimbingan Teknis Reviu Perjanjian Internasional” yang diselenggarakan pada Hari/Tanggal: Selasa, 22 Oktober 2013, di Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri Narasumber yang berkompeten serta diikuti perserta dari Kementerian PPN/Bappenas. Narasumber kegiatan tersebut adalah Abdul Kadir Zailani, SH, MH, MA (Kementerian Luar Negeri) dan Ibu Emmy Suparmiatun, SH, MPM (Kepala Biro Hukum).

Diharapkan peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Reviu Perjanjian Internasional dapat memahami ruang lingkup perjanjian internasional dan meningkatkan kemampuan untuk melakukan reviu atas perjanjian internasional.