02 OKT 2013

Pada Tanggal 16 - 27 September 2013 diadakan Short Course Bridging Research to Policy di Australia yang diikuti oleh 24 peserta dari Kementerian PPN/Bappenas. Short course ini bertujuan menjembatani antara riset dan kebijakan. Hasil yang didapat oleh peserta perlu disosialisasikan ke unit kerja masing-masing.

Pada Hari Rabu, 2 Oktober 2013, Reghi Perdana, SH, LLM (Kepala Bagian Pengembangan dan Informasi Hukum) yang merupakan salah satu peserta short course, memaparkan pengalamannya selama berada di negeri kangguru tersebut di ruang rapat Biro Hukum. Beberapa point penting yang disampaikan antara lain:

  1. Tidak seluruh riset dapat digunakan untuk mengambil kebijakan pemerintah, maka perlu riset yang aplikatif untuk menjembatani antara riset ke kebijakan;
  2. Metodologi untuk riset dapat dilakukan dalam waktu yang lama namun metodologi kebijakan pemerintah perlu waktu cepat, maka pemerintah perlu bank data sebagai landasan riset; dan
  3. Perlu dibangun forum-forum bersama seperti seminar, workshop, dan call for paper antara lembaga riset dengan lembaga pengambil kebijakan, sehingga diharapakan riset yang dilakukan aplikatif untuk kebijakan.

Paparan tersebut, diharapkan dapat dimanfaatkan untuk membantu pelaksanaan tugas di Biro Hukum dalam melaksanakan riset/kajian yang aplikatif, sehingga dapat menjebatani antara riset ke kebijakan.