21 MEI 2013

Undang-Undang 25 Tahun 2004 (UU 25/2004) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sudah berjalan 9 tahun sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas bermaksud melakukan evaluasi pelaksanaan UU 25/2004 di daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas mengadakan “FGD dan Survey Perspektif Stakeholders Terhadap UU 25/2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional”, pada hari Kamis, 16 Mei 2013 di Kota Semarang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan dari Bappeda Provinsi Jawa Tengah, Bappeda Provinsi Jawa Timur, Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Bappeda Provinsi Bali, Bappeda Provinsi Sulawesi Utara, Bappeda Kota Semarang, Bappeda Kota Mataram, Bappeda Kabupaten Semarang, Bappeda Kabupaten Pati, Bappeda Kabupaten Sleman, Bappeda Kabupaten Karanganyar, Bappeda Kota Pekalongan, Bappeda Kota Surakarta, dengan Narasumber adalah Dr. Ir. Dida Heryadi Salya, MA (Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas), Herru Setiadhi, SH, M.Si (Kepala Bappeda Provinsi Jawa tengah), Emmy Suparmiatun, SH, MPM (Kepala Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas), Dr. Yulius, MA (Kepala Sub Direktorat Perencanaan Ekonomi Makro Kementerian PPN/Bappenas).

Hasil kegiatan tersebut digunakan untuk mendapatkan data dan informasi mengenai efektifitas pelaksanaan UU 25/2004 dalam perspektif stakeholders di daerah sehingga sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dapat terjalin lebih baik.