13 MAR 2013

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 (UU 25/2004) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional sudah berjalan selama 8 Tahun sehingga perlu dilakukan evaluasi untuk mengetahui kendala dalam pelaksanaannya. Sehubungan dengan hal tersebut, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas bermaksud melakukan evaluasi terhadap UU 25/2004 dengan cara melakukan survey perspektif stakeholders terhadap pelaksanaan UU 25/2004.

Sehubungan dengan hal tersebut, Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas mengadakan konsinyeering “Pembahasan Kuesioner Dalam Rangka Kegiatan Survey Perspektif Stakeholders Terhadap UU 25/2004”, pada hari Jum’at – Sabtu, 8-9 Maret 2013 di Jakarta. Konsinyeering tersebut dihadiri oleh para pakar dari Kementerian PPN/Bappenas, dengan Narasumber adalah Raden Wijaya Kusuma Wardhana, ST, MMIB (Kepala Sub Direktorat Pariwisata) dan Drs. Sumedi Andono Mulyo, MA, Ph.D (Kepala Sub Direktorat Analisa Sosial dan Ekonomi Regional).

Hasil Konsinyeering tersebut digunakan untuk menyempurnakan pertanyaan-pertanyaan dalam kuesioner survey serta memberikan pemahaman kepada staf Biro Hukum Kementerian PPN/Bappenas dalam proses penyusunan dan penetapan dokumen perencanaan di tingkat pusat dan daerah.