07 JUN 2012

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menjelaskan jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia. Undang-Undang tersebut tidak mengatur peraturan/kebijakan di bawah Peraturan Menteri, tetapi dalam prakteknya terdapat peraturan tersebut.

Sehubungan dengan hal tersebut, perlu dilakukan review terhadap kedudukan hukum peraturan/kebijakan yang terdapat di bawah Peraturan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas. Dengan pertimbangan di atas maka Biro Hukum menyelenggarakan Workshop Kedudukan Hukum Peraturan/Kebijakan di Bawah Peraturan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas pada hari Selasa-Rabu, Tanggal 5-6 Juni 2012 di Jakarta. Workshop tersebut dihadiri oleh Narasumber yang berkompeten dibidangnya serta diikuti peserta dari Kementerian PPN/Bappenas. Narasumber pada acara tersebut adalah Arif Christiono, SH, MSi (Direktur Analisis Peraturan Perundang-Undangan).

Dalam acara tersebut diperoleh masukan dan informasi-informasi penting dari Narasumber dan peserta mengenai kedudukan hukum peraturan/kebijakan di bawah peraturan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas. Hasil diskusi dalam workshop tersebut akan ditindaklanjuti dengan diskusi-diskusi lanjutan untuk menyusun kajian kedudukan hukum peraturan/kebijakan di bawah Peraturan Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas.