11 APR 2012

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mewajibkan K/L/D/I mempunyai ULP (Unit Layanan Pengadaan) sebagai unit pelayanan/pembinaan dibidang Pengadaan Barang/Jasa paling lambat tahun 2014. Berdasarkan amanat tersebut, Kementerian PPN/Bappenas perlu mempersiapkan pembentukan ULP yang sesuai dengan karakteristik lembaga sehingga Biro Hukum perlu membuat kajian awal mengenai pembentukan ULP Kementerian PPN/Bappenas.

Pada tanggal 3 Maret 2012, bertempat di Ruang Rapat Biro Perencanaan, Organisasi dan Tata Laksana Kementerian PPN/Bappenas, Biro Hukum mengadakan rapat mengenai hasil kajian pembentukan ULP. Rapat dipimpin oleh Kepala Biro Hukum yang menyampaikan paparan bahwa Biro Hukum telah melakukan studi banding dengan ULP Kementerian Perindustrian, KPK, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Surabaya, serta hasil desk study. Hasil dari studi tersebut dapat dikelompokkan menjadi 4 model kelembagaan berdasarkan sifat dan kedudukan ULP dalam kelembagaan, posisi Kepala, Sekretaris, dan Pokja dalam kelembagaan.

Hasil dari rapat tersebut menyepakati model dan struktur organisasi ULP yang tepat di Kementerian PPN/Bappenas yang digunakan untuk kajian ringkas pembentukan ULP Kementerian PPN/Bappenas. Kajian ini merupakan kajian awal dan masih perlu ditindaklanjuti dengan kajian-kajian berikutnya.