12 JANI 2012

Lembaga Swadaya Masyarakat yang menamakan dirinya LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI) baru-baru ini mengajukan pengujian Lampiran Undang Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangja Panjang Tahun 2005 – 2025. Pokok masalah gugatan LSM tersebut adalah “adanya penerapan konsep teknologi netral yang responsif terhadap kebutuhan pasar dan industri dengan tetap menjaga keutuhan sistem yang telah ada.” Frasa tersebut, oleh penggugat dianggap bertentangan dengan Pasal 18A ayat (2), Pasal 18B ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 33 ayat (1), (2), dan (3) UUD 1945.

Posisi kasus saat ini adalah perbaikan permohonan oleh penggugat. Dan saat ini sedang menunggu jadwal dari Mahkamah Konsitusi untuk agenda berikutnya. Untuk menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut, Biro Hukum Bappenas telah mengambil inisiatif untuk berkoordinasi dengan Direktorat Litigasi Kementerian Hukum dan HAM, Deputi Politik, Hukum dan HAM Bappenas serta Deputi Sarana dan Prasarana Bappenas sehingga dihasilkan jawaban yang komprehensif.