18 NOV 2011

Untuk mendapatkan pengetahuan terkait kemungkinan penerapan Metode RIA dalam menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah, maka Biro Hukum Bappenas memandang perlu untuk menggali informasi di Bappeda. Guna mendapatkan informasi tersebut, Biro Hukum bermaksud mengadakan diskusi terbatas dengan Bappeda Provinsi Sulawesi Selatan. Dari hasil diskusi tersebut dapat disimpulkan bahwa secara substansi, konsep RIA telah diterapkan oleh Bappeda Sulawesi Selatan, tetapi tidak pernah dituangkan dalam sebuah metode tertentu.

Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah juga telah dilakukan dengan mengakomodasi masukan dari semua Stakeholder. Oleh karena itu, Bappeda mendukung metode RIA dalam penyusunan dokumen perencanaan di Sulawesi Selatan.