25 OKT 2011

Selama ini pembentukan peraturan perundang-undangan berpedoman pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004. Undang-undang tersebut telah berumur hampir 8 (delapan) tahun dan dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penyusunan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pada Tanggal 12 Agustus 2011 telah diundangkan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagai pengganti dari Undang Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Penyusunan Perundang-Undangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Biro Hukum sebagai unit kerja di Kementerian PPN/Bappenas yang tugas dan fungsinya melaksanakan fasilitasi dibidang penyusunan peraturan perundang-undangan perlu melakukan workshop untuk memahami Undang-undang Nomor 12 tahun 2011. Workshop dilaksanakan pada hari Selasa, tanggal 25 Oktober 2011 bertempat di Hotel Marcopolo, dengan menghadirkan Narasumber yang sangat menguasai Undang Undang No 12 Tahun 2011 yaitu Sri Hariningsih,SH,MH (Mantan Direktur Perencanaan Peraturan Perundang-Undangan DepHuk & HAM RI dan Mantan Tenaga Ahli Perundang-Undangan pada Deputi Perundang-Undangan Setjen DPR-RI).