Detail
Jenis
Peraturan Menteri
|
Singkatan Jenis
Permen
|
Nomor
4
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
29 Mei 2015
|
Tanggal Diundangkan
04 Juni 2015
|
Sumber
BN 2015 (829): 27 HLM
|
Status
BERLAKU |
Keterangan Status
DIUBAH dengan
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur |
T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Penandatangan
ANDRINOF A. CHANIAGO
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Terunduh
6303 kali
|
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2015
tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Subjek
INFRASTRUKTUR
BADAN USAHA
KERJASAMA
PELAKSANAAN
PEMERINTAH
English Version belum tersedia.