27 FEB 2019

Jakarta, Rabu (27/2/2019), berlangsung Rapat antara Biro Hukum dengan Biro SDM Kementerian PPN/Bappenas untuk membahas tindak lanjut usulan rancangan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas di tahun 2019.

Rapat dibuka oleh Kepala Biro Hukum dan menyampaikan paparan mengenai “Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri PPN/Bappenas”. Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan:

  1. Permen PPN/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan dan Keputusan di Kementerian PPN/Bappenas, tahapan pembentukan Peraturan Menteri yaitu Perencanaan, Pembahasan (Konsultasi Publik dan Harmonisasi di Kemenkumham), Penetapan Pengundangan dan Penyebarluasan.
  2. Pengaturan mengenai harmonisasi Peraturan Menteri dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.
  3. Perencanaan penyusunan Peraturan Menteri dilakukan dalam Daftar Rencana Penyusunan Peraturan Menteri (DRPPM) yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
  4. Biro Hukum telah menyampaikan nota dinas usulan rancangan Peraturan Menteri kepada seluruh Unit Kerja di Bappenas, dan  telah mendapatkan beberapa respon. Oleh karena itu pada forum ini Biro Hukum ingin melakukan konfrimasi terhadap usulan Rpermen yang disampaikan Biro SDM, yaitu 5 Usulan yang merupakan Luncuran dari Tahun 2018 dan 1 usulan Rpermen baru.

Kemudian dilanjutkan pemaparan oleh Bapak Hendra Wahanu Prabandani mengenai  “Capaian Kinerja Legislasi Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas”. Beliau menyampaikan bahwa berdasarkan data Biro Hukum, jumlah Rencana Penyusunan Peraturan Menteri dengan Peraturan yang Ditetapkan setiap tahunnya tidak berbanding lurus. Jumlah Peraturan Menteri yang ditetapkan setiap tahunnya selalu lebih sedikit dari jumlah Rencana Penyusunan Peraturan Menteri.

Selanjutnya, Kepala Biro SDM Bapak Thohir menyampaikan beberapa hal, yaitu (1) Biro SDM diminta untuk menyusun aturan rotasi 3 – 5 tahun untuk mendukung rencana talent goal management, (2) sejak dikeluarkannya PP tentang Manajemen P3K, terdapat aturan bahwa tidak boleh ada pengadaan PTT lagi di Kementerian/Lembaga, sehingga hal tersebut merupakan tantangan bagi Kementerian PPN/Bappenas yang memiliki banyak PTT dan cukup bergantung banyak dengan kebutuhan PTT tersebut, dan (3) Penghargaan bagi pegawai berprestasi harus diatur, karena merupakan amanat dari Permen tentang Tunjangan Kinerja. Prestasi seharusnya tidak selalu diberkaitan dengan Tunjangan Kinerja.

Terkait PTT, Ibu Rita menambahkan, “Dalam pelaksanaannya setiap tahun, untuk gaji PTT dapat kenaikan 10% per tahun, namun ada maksimal sesuai pendidikan.”

 

Rapat Pembahasan diakhiri dengan beberapa poin kesepakatan yang akan ditindaklanjuti oleh kedua pihak terkait Usulan Rancangan Peraturan Menteri PPN/Bappenas Tahun 2019.