PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR 15 TAHUN 2017
tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)