Detail

Jenis
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
Permen
Nomor
4
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
29 Mei 2015
Tanggal Diundangkan
04 Juni 2015
Sumber
BN 2015 (829): 27 HLM
Status

BERLAKU

Keterangan Status
DIUBAH dengan

Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Penandatangan
ANDRINOF A. CHANIAGO
Peraturan Terkait
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Terunduh
6303 kali

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 4 Tahun 2015

tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Subjek
INFRASTRUKTUR BADAN USAHA KERJASAMA PELAKSANAAN PEMERINTAH

English Version belum tersedia.