Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis PERATURAN MENTERI
Nomor 4
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
29 Mei 2015
Tanggal
Diundangkan
04 Juni 2015
Sumber BN 2015 (829): 27 HLM
Status

BERLAKU

Keterangan
DIUBAH dengan

Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

T.E.U
Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Penandatangan ANDRINOF A. CHANIAGO
Peraturan
terkait
Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Terunduh 3575 kali

PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
NOMOR 4 TAHUN 2015
tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur

Status: BERLAKU