Pencarian
Jenis | PERATURAN MENTERI |
Nomor |
4 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
29 Mei 2015 |
Tanggal Diundangkan |
04 Juni 2015 |
Sumber | BN 2015 (829): 27 HLM |
Status |
BERLAKU |
Keterangan |
DIUBAH dengan Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | ANDRINOF A. CHANIAGO |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Terunduh | 3575 kali |
PERATURAN MENTERI PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/KEPALA BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
NOMOR 4 TAHUN 2015
tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
NOMOR 4 TAHUN 2015
tentang
Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur
Status: BERLAKU
SUBJEK : INFRASTRUKTUR - BADAN USAHA - KERJASAMA - PELAKSANAAN - PEMERINTAH -