No.
Proses
Nomor Perkara
Amar Putusan
Status
1
Gugatan 529/PDT.G/2013/ PN.JKT.PST
  1. Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima
  2. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 6.716.000
Banding
2
Banding 329/PDT/2016/PT.DKI
  • Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat tersebut;
  • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Agustus 2015 Nomor : 529/PDT.G/2013/PN.JKT.PST yang dimohonkan banding;
  • Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kasasi
3
Kasasi 2251K/pdt/2017
  • Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: 1. AGUSTINA TUASUUN, Ketua Kelompok I yang mewakili anggota kelompok korban konflik Maluku tahun 1999 sebanyak 67.223 KK yang meliputi wilayah Kabupaten Maluku Tengah, Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara dan Kepulauan Aru, 2. KADIR TABONAN, Ketua Kelompok II yang mewakili anggota kelompok korban konflik Maluku tahun 1999 sebanyak 32.955 KK yang meliputi wilayah Kabupaten Buru Selatan dan Kota Tual, dan 3. DOMINGGUS MANUHUA, Ketua Kelompok IV yang mewakili anggota kelompok korban konflik Maluku tahun 1999 wilayah Kota Ambon sebanyak 10.989 KK tersebut;
  • Menghukum Para Pemohon Kasasi/Penggugat I, II, IV/Pembanding I, II, IV untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Inkracht