PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) OLEH PENYELENGGARAAN NEGARA DALAM HAL PELAKSANAAN GANTI RUGI HARTA BENDA MATERIIL DAN IMMATERIIL PASCA KERUSUHAN MALUKU-MALUKU UTARA TAHUN 1999 (GUGATAN KEDUA)
Perkara Nomor : 329/PDT/2016/PT.DKI


Tahapan Proses
:
Banding
Tanggal Perkara
:
08 June 2016
Pemohon Banding
:
  1. Agustina Tuasuun
  2. Kadir Tabonan
  3. Aswar
  4. Dominggus Manuhua
  5. Hendry Tuasuun
Pemohon Banding
:
  1. Presiden RI
  2. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
  3. Menteri Keuangan
  4. Menteri Sosial
  5. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  6. Menteri PPN/Kepala Bappenas
  7. Gubernur Provinsi Maluku
  8. Gubernur Provinsi Maluku Utara
  9. Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara
  10. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  11. Menteri Koordinator Perekonomian
Status Akhir
:
Kasasi
Jenis Peradilan
:
Peradilan Umum
Singkatan Jenis Peradilan
:
Tempat Peradilan
:
Pengadilan Tinggi Jakarta
Sumber
:
Subjek
:
Bahasa
:
Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara
:
Perdata
Lokasi
:
Jakarta
Keterangan
:

Putusan Perkara Nomor 329/PDT/2016/PT.DKI pada intinya menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 529/PDT.G/2013/PN.JKT.PST

Dokumen Putusan
:
File