PERBUATAN MELAWAN HUKUM (PMH) OLEH PENYELENGGARAAN NEGARA DALAM HAL PELAKSANAAN GANTI RUGI HARTA BENDA MATERIIL DAN IMMATERIIL PASCA KERUSUHAN MALUKU-MALUKU UTARA TAHUN 1999 (GUGATAN KEDUA)
Perkara Nomor : 329/PDT/2016/PT.DKI
Tahapan Proses : Banding
Tanggal Perkara : 08 June 2016
Pemohon Banding :
  1. Agustina Tuasuun
  2. Kadir Tabonan
  3. Aswar
  4. Dominggus Manuhua
  5. Hendry Tuasuun
Pemohon Banding :
  1. Presiden RI
  2. Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat
  3. Menteri Keuangan
  4. Menteri Sosial
  5. Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
  6. Menteri PPN/Kepala Bappenas
  7. Gubernur Provinsi Maluku
  8. Gubernur Provinsi Maluku Utara
  9. Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara
  10. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  11. Menteri Koordinator Perekonomian
Status Akhir : Kasasi
Jenis Peradilan : Peradilan Umum
Singkatan Jenis Peradilan :
Tempat Peradilan : Pengadilan Tinggi Jakarta
Sumber :
Subjek :
Bahasa : Indonesia
Bidang Hukum/Jenis Perkara : Perdata
Lokasi : Jakarta
Keterangan :

Putusan Perkara Nomor 329/PDT/2016/PT.DKI pada intinya menguatkan Putusan PN Jakarta Pusat Nomor 529/PDT.G/2013/PN.JKT.PST

Dokumen Putusan : File open_in_new