PERATURAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR PER.001/M.PPN/03/2007
tentang Mekanisme dan Prosedur di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dalam Proses Penyiapan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri