Detail
Jenis
Peraturan Menteri
|
Singkatan Jenis
Permen
|
Nomor
PER.004/M.PPN/10/
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2008
|
Tanggal Diundangkan
30 Oktober 2008
|
Sumber
LL BAPPENAS: 13 HLM
|
Status
BERLAKU |
Keterangan Status
MENCABUT
Keputusan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor KEP.010/Ket/2/1987 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang-Barang Milik/Kekayaan Negara di Lingkungan Bappenas |
T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Penandatangan
PASKAH SUZETTA
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Terunduh
1155 kali
|
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor PER.004/M.PPN/10/2008
tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan Barang Milik Negara di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Subjek
BARANG MILIK NEGARA
PENATAUSAHAAN
BMN
KEMENTERIAN PPN
BAPPENAS
English Version belum tersedia.