KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.2/M.PPN/HK/01/2010 tentang Pengangkatan Pejabat Pengujian dan Perintah Pembayaran (Penerbit Surat Perintahmembayar), PPK, dan Bendahara Pengeluaran Anggaran Kementerian PPN/BAPPENAS Tahun Anggaran 2010
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)