KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.30/M.PPN/HK/02/2019 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Percepatan Pelaksanaan Bidang Pembangunan Kawasan Transmigrasi dan Kawasan Perbatasan
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)