KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.21/M.PPN/HK/02/2018 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Strategis Percepatan Pelaksanaan Bidang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Penanganan Rawan Bencana
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)