Detail

Jenis
Peraturan Menteri
Singkatan Jenis
Permen
Nomor
2
Tempat Penetapan
JAKARTA
Tanggal Penetapan
31 Maret 2015
Tanggal Diundangkan
08 April 2015
Sumber
BN 2015 (526): 4 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
MENGUBAH

Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian PPN/Bappenas kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelanggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015

T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Penandatangan
ANDRINOF A. CHANIAGO
Peraturan Terkait
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Terunduh
698 kali

Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2015

tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015
Subjek
DEKONSENTRASI GUBERNUR WAKIL PEMERINTAH URUSAN PEMERINTAHAN PELIMPAHAN

English Version belum tersedia.