Detail
Jenis
Peraturan Menteri
|
Singkatan Jenis
Permen
|
Nomor
2
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
31 Maret 2015
|
Tanggal Diundangkan
08 April 2015
|
Sumber
BN 2015 (526): 4 HLM
|
Status
BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA) |
Keterangan Status
MENGUBAH
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian PPN/Bappenas kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelanggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015 |
T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Penandatangan
ANDRINOF A. CHANIAGO
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Terunduh
698 kali
|
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2015
Subjek
DEKONSENTRASI
GUBERNUR
WAKIL PEMERINTAH
URUSAN PEMERINTAHAN
PELIMPAHAN
English Version belum tersedia.