Pencarian


- Hapus Pencarian

DETAIL :
Jenis Keputusan Menteri
Singkatan Jenis Kepmen
Nomor KEP.52/M.PPN/HK/05/
Tempat
Penetapan
JAKARTA
Tanggal
Penetapan
19 Mei 2021
Tanggal
Diundangkan
19 Mei 2021
Sumber LL BAPPENAS: 7 HLM
Status

BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)

Keterangan Status
MENCABUT
T.E.U
Badan
INDONESIA. KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Penandatangan SUHARSO MONOARFA
Peraturan
terkait

-

Bidang
Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Bahasa Indonesia
Lokasi
Terunduh 350 kali

KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS
NOMOR KEP.52/M.PPN/HK/05/2021
tentang
Pembentukan Satuan Tugas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)