Detail
Jenis
Peraturan Menteri
|
Singkatan Jenis
Permen
|
Nomor
12
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
28 Juli 2018
|
Tanggal Diundangkan
01 Agustus 2018
|
Sumber
BN 2018 (1018): 8 HLM
|
Status
BERLAKU |
Keterangan Status
MENGUBAH
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund |
T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Penandatangan
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Terunduh
981 kali
|
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pembentukan Lembaga Wali Amanat Dana Perwalian Perubahan Iklim Indonesia/Indonesia Climate Change Trust Fund
Subjek
LEMBAGA WALI AMANAT
DANA PERWAKILAN PERUBAHAN IKLIM INDONESIA
ICCTF
PEMBENTUKAN
PERUBAHAN KEDUA
English Version belum tersedia.