Pencarian
Jenis | Peraturan Menteri |
Singkatan Jenis | Permen |
Nomor |
2 |
Tempat Penetapan |
JAKARTA |
Tanggal Penetapan |
28 Januari 2014 |
Tanggal Diundangkan |
04 Februari 2014 |
Sumber | BN 2014 (136): 11 HLM |
Status |
BERLAKU |
Keterangan Status |
MENCABUT Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor PER.001/M.PPN/03/2007 tentang Mekanisme dan Prosedur di Kementerian PPN/Bappenas dalam Proses Penyiapan, Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman dan/atau HIbah Luar Negeri |
T.E.U Badan |
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Penandatangan | ARMIDA S. ALISJAHBANA |
Peraturan terkait |
|
Bidang Hukum |
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional |
Terunduh | 1106 kali |
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014
tentang
Mekanisme Penyusunan Dokumen Perencanaan Serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2014
tentang
Mekanisme Penyusunan Dokumen Perencanaan Serta Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Pinjaman Luar Negeri dan Hibah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Status: BERLAKU
SUBJEK : DOKUMEN PERENCANAAN - MONEV - PINJAMAN - HIBAH - LUAR NEGERI -