KEPUTUSAN MENTERI PPN/KEPALA BAPPENAS NOMOR KEP.71/M.PPN/HK/05/2011 tentang Pembentukan Tim Pengarah Nasional, Tim Koordinasi Nasional, dan Kelompok Kerja Teknis Nasional Program Kerjasama Pemerintah Indonesia dan UNFPA untuk Bantuan Hibah Siklius Kedelapan Tahun 2011-2015
Status: BERLAKU TIDAK EFEKTIF (TIDAK PUNYA DAYA GUNA)