Detail
Jenis
Peraturan Menteri
|
Singkatan Jenis
Permen
|
Nomor
5
|
Tempat Penetapan
JAKARTA
|
Tanggal Penetapan
30 November 2011
|
Tanggal Diundangkan
07 Desember 2011
|
Sumber
BN 2011 (799): 7 HLM
|
Status
TIDAK BERLAKU |
Keterangan Status
DICABUT dengan
Peraturan Menteri PPN/Kepala Bappenas Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian PPN/Bappenas |
T.E.U Badan
Indonesia. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Penandatangan
ARMIDA S. ALISJAHBANA
|
Peraturan Terkait
|
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
|
Bahasa
Indonesia
|
Lokasi
Biro Hukum Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
|
Terunduh
933 kali
|
Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia
Nomor 5 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
SPIP
KEMENTERIAN PPN
BAPPENAS
English Version belum tersedia.